Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, keluarga petahana berhak mengikuti Pilkada serentak kelompok kedua pada Februari 2017 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 7 huruf r UU Pilkada di Jakarta pada 8 Juli 2015.
"Keputusan MK tersebut memberikan hak kepada keluarga petahana seperti Bupati SBB maupun Maluku Tenggara Barat (MTB) mengikuti Pilkada pada Februari 2017," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Jumat.
Bupati SBB masa jabatannya berakhir pada 13 September 2016, sedangkan Bupati MTB, Bitto Silvester Themar dengan masa jabatan periode keduanya berakhir pada 16 April 2017.
Pilkada tersebut juga melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang masa jabatan periode pertamanya pada 4 Agustus 2016, Bupati Buru Ramli Umasugi ( 2 Februari 2017 ) dan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal( 8 Septermber 2017).
"Jadi keluarga Bupati SBB maupun MTB silahkan berproses sesuai ketentuan Undang - Undang (UU) untuk mengikuti Pilkada pada 2017," tegas Musa.
Dia mengakui, keputusan MK sebenarnya memberikan ruang juga untuk keluarga Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath karena masa jabatan periode keduanya berakhir pada 13 September 2015.
Pertimbangannya, jadwal pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati diputuskan pada 26 - 28 Juli 2015.
"Yang jadi soal adalah para Balon Bupati - Wakil Bupati yang penyelenggaraan Pilkada serentak kelompok pertama sebagian besar telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik (Parpol)," ujar Musa.
Pilkada serentak kelompok pertama 9 Desember 2015 juga diselenggarakan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 30 Oktober 2015), MBD ( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).
Pilkada serentak kelompok ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan berakhir pada 2018 dan 2019).
Pilkadanya meliputi Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan mereka masing - masing pada 31 Oktober 2018 serta Gubernur Maluku 10 Maret 2019.
KPU: Keluarga Petahana Berhak Ikut Pilkada
Jumat, 10 Juli 2015 15:16 WIB