Ternate (ANTARA) - Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan Tarian Yunduh yang merupakan salah satu tarian khas Suku Kadai di Desa Auponhia, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) yang mulai terancam punah akan dilindungi negara.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Minggu, mengatakan bahwa ekspresi budaya tradisional ialah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya.
"Ekspresi budaya seperti tarian Yunduh yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya yang patut dilindungi dan dilestarikan," ujar Argap.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), tertulis bahwa tarian Yunduh ini dibuat pada tahun 1930 oleh ketua Suku Kadai, yang kemudian punah dan dikembangkan lagi oleh para anak cucu dari komunitas Suku Kadai pada tahun 2015.
Tarian ini dulunya digunakan pada saat acara pernikahan. Dewasa ini tarian Yunduh digunakan untuk mengenang para leluhur dan digunakan saat penjemputan tamu-tamu penting yang datang.
Data DJKI menunjukkan bahwa tarian Yunduh masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional (EBT) atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga telah dilindungi negara.
Argap menerangkan bahwa salah satu manfaat pencatatan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisonal tarian Yunduh yaitu agar tidak diklaim daerah lain.
Selain itu dapat memberikan manfaat bagi pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya tradisional secara turun temurun.
Untuk itu ia meminta pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat bersinergi mendorong pelindungan KIK melalui pencatatan pada DJKI Kemenkum, atau dapat berkordinasi bersama Kemenkum Malut.
"Tujuannya mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Malut seperti ekpresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan ragam potensi lainnya untuk dilindungi dan diberdayakan bagi kepentingan masyarakat," ujar Argap.
