Ambon (ANTARA) -
Universitas Darussalam (Unidar) Ambon mewisuda ulang 652 lulusan yang sebelumnya belum terdata dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai upaya penuntasan legalitas akademik dan pengakuan ijazah secara nasional.
“Total yang diproses dan wisuda sebanyak 870 orang terdiri atas wisuda reguler dan wisuda percepatan. Ini upaya memastikan seluruh lulusan memiliki legalitas yang diakui negara,” kata Rektor Unidar Ambon Syawal Zakaria, di Ambon, Senin.
Rektor mengatakan, wisuda ulang tersebut merupakan bagian dari program percepatan penyelesaian status akademik alumni yang mengalami kendala administrasi pada 2015 hingga 2019 di Unidar Tulehu, Maluku Tengah.
Berdasarkan data Unidar Ambon, dari total 870 wisudawan tersebut, 218 orang merupakan wisuda reguler, sementara 652 orang masuk kategori wisuda percepatan, yang terdiri atas 391 wisuda percepatan langsung dan 261 wisuda percepatan secara daring (online).
Wisudawan tersebut berasal dari berbagai program studi, dengan jumlah terbanyak dari Program Studi Pendidikan Biologi sebanyak 209 orang, disusul Manajemen 88 orang, Pendidikan Kimia 82 orang, dan Pendidikan Matematika 82 orang.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LL Dikti XII Jantje Eduard Lekatompessy menegaskan seluruh lulusan perguruan tinggi wajib tercatat dalam PDDIKTI sebagai basis data nasional yang menjadi rujukan pemerintah.
“Wisudawan yang sebelumnya belum tercatat di PDDIKTI wajib melapor dan diproses ulang melalui Unidar Ambon yang resmi berada di bawah naungan Yayasan Darussalam Maluku. Hanya itu yang diakui oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, wisuda ulang tersebut penting untuk melindungi hak alumni, terutama dalam kepentingan pekerjaan, pengakuan ijazah, serta status sosial di masyarakat.
Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Status Kelulusan Mahasiswa Ilegal Unidar Tulehu Haris Kolengsusu mengatakan, wisuda kali ini merupakan tahap pertama dari proses penuntasan data alumni yang belum sepenuhnya terverifikasi.
“Kami mengimbau alumni yang status wisudanya masih belum jelas agar segera melaporkan data diri, sehingga dapat diproses pada tahap berikutnya dan diluluskan secara resmi,” katanya.
Salah seorang alumni peserta wisuda ulang Samsur Daeng bersyukur karena akhirnya status akademiknya kini tercatat secara resmi di Dikti setelah melalui proses panjang.
“Ini menjadi langkah penyelamatan bagi kami yang diwisuda sejak 2015 tetapi belum terdaftar di Dikti. Sekarang status kami sudah jelas dan diakui,” ujarnya.
Unidar Ambon menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh permasalahan data akademik dan memastikan ke depan tidak ada lagi wisudawan yang tidak terdaftar dalam sistem nasional pendidikan tinggi.
