Ternate (ANTARA) - Tradisi Waraka Gamrange di Maluku Utara yang  merupakan adat istiadat masyarakat  setempat sejak ratusan tahun dilakukan dalam rangka persiapan pernikahan calon pengantin masuk ekspresi budaya yang dilindungi negara.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut)  Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu menyampaikan dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, tradisi Waraka Gamrange  tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional dari Malut yang dilindungi negara. 

Menurut dia pelindungan atas ragam potensi ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Malut penting dilakukan agar tetap terjaga. 

Tradisi Waraka Gamrange  dilakukan sehari menjelang hari pernikahan dengan tujuan sebagai pembersihan diri dan permohonan doa dan perlindungan bagi calon pengantin. 

Ia  menyampaikan  pelindungan kekayaan intelektual komunal diantaranya ekspresi budaya tradisional bertujuan  menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain. 

"Perlindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu, dapat menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal," kata dia.

Ia  menambahkan ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk karya cipta, baik yang berwujud benda maupun tidak berwujud, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas.

Dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya. 

Prosesi Waraka dimulai sejak tiga hari menjelang hari pernikahan, kedua mempelai akan melalui sebuah prosesi yang disebut refose waraka (prosesi luluran). 

Tradisi waraka juga mengandung makna pembersihan diri secara lahir dan batin bagi calon pengantin dari segala bentuk kesalahan dan kekhilafan yang terjadi pada dirinya sebelum menjadi calon pengantin.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026