"Kita sudah melakukan pertemuan dengan Disperindag Kota Ambon pada 2 Desember 2015 guna melakukan pendataan di lapangan," kata Sales Executive Retail IV Pertamina Cabang Ambon, Fandy Ivan Nugroho di Ambon, Jumat.
Pendataan bertujuan mengetahui pengecer yang melakukan kerja sama dengan agen atau tidak, selanjutnya mengetahui lokasi dilakukan transaksi elpiji.
Langkah ini ditempuh karena ada laporan ke Pertamina Cabang Ambon terkait penjualan elpiji tanpa segel.
"Kita ingin tahu pengecer tersebut mengambil atau membeli elpiji yang dijual itu berasal dari agen mana dan mengapa sampai tabung tidal disegel," ujar Fandy.
Dia mengemukakan, pihak agen juga harus melaporkan ke Disperindag kota Ambon pengecer-pengecer mana saja yang selama ini melakukan kerja sama untuk penjualan elpiji, terutama ukuran 12 Kg.
Dia mengatakan, Pertamina juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji di tempat-tempat penjualan yang resmi, sebab kalau di pengecer tidak resmi lalu mengalami kebocoran atau ukuran tidak pas mau komplain ke mana.
Masyarakat hendaknya membeli di konter-konter resmi, baik itu di agen yakni PT Rubelindo di Negeri Amahusu dan PT.Pemantik Sumber Pratama di jalan baru Pohon Pule, Kecamatan Nusaniwe.
Selain itu, di Stasium pengisian bahan bakar minyak (SPBU) di Desa Galala, SPBU Wayame, dan SPBU Kebun Cengkih.
Terkait harga resmi pertamina yang ditetapkan di agen penjualan yakni Rp106.500/tabung (12 kilogram) dan harga di SPBU Rp110.000/tabung.
Pewarta: John Soplanit: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.