Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian mengatakan gugatan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang (UU) Polri dapat dibenarkan demi kepastian hukum.
Sofian menjelaskan jabatan tersebut memerlukan batas waktu, dan mengusulkan dibatasi dengan maksimum lima tahun masa menjabat sehingga memungkinkan institusi Polri dapat melakukan regenerasi sesuai ketentuan.
"Gugatan terhadap masa jabatan Kapolri ke MK menurut pandangan saya dapat dibenarkan agar masa jabatan sebagai Kapolri ada batasnya sehingga ada kepastian hukum. Kapolri adalah jabatan, perlu ada batas waktunya, misalnya maksimum lima tahun sehingga ada regenerasi di tubuh Polri," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Pembatasan, kata dia, penting diatur dalam undang-undang agar penentuan masa jabatan tidak bergantung kepada usia pensiun. Hal itu dapat menghindari kekuasaan absolut pada jabatan, dan preseden buruk pada mekanisme rotasi di tubuh Polri.
"Pentingnya pembatasan masa jabatan Kapolri diatur dalam UU adalah agar jabatan itu berakhir tidak tergantung pada usia pensiun, karena akan menimbulkan kekuasaan yang absolut dan menjadi preseden buruk serta tidak mencerminkan suatu pergantian pimpinan Polri yang terukur," katanya.
Selain itu, Sofian menekankan jabatan Kapolri sendiri sangat politis dan rentan terdampak pada konflik kepentingan politik apabila tidak diatur secara cermat dalam batas masa jabatan.
"Jabatan Kapolri adalah jabatan politis, karena ditentukan oleh rezim yg berkuasa. Kepentingan politik sangat kuat untuk jabatan ini, karena Presiden membutuhkan backing yang kuat dalam rangka mengamankan posisinya," tuturnya.
"Namun, ketika sudah ada ketidakcocokan dengan Kapolri sulit juga bagi Presiden menggantinya bila Undang-Undang tidak mengaturnya. Selama ini secara tradisional jabatan Kapolri berakhir ketika memasuki masa pensiun," lanjut Sofian.
Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/3), pengujian Undang-Undang terhadap masa jabatan Kapolri tertuang dalam permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya" dalam pemeriksaan pendahuluan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni. Pemohon mengatakan pasal a quo hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tanpa mengatur jangka waktu masa jabatan. Dalam pandangan Tri, kedudukan Kapolri dapat berubah menjadi jabatan yang bergantung pada relasi politik dengan Presiden.
Selain itu, Tri meyakini ketiadaan batas masa jabatan berbasis periode waktu tertentu terhadap Kapolri merupakan ketidakseimbangan yang menimbulkan perbedaan sistemik dalam struktur jabatan publik dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Untuk itu, Tri menyampaikan sejumlah petitum untuk meminta MK menyatakan pasal a quo inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri, MK menyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap serta hanya dapat diperpanjang secara terbatas dengan mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tri juga meminta MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, transparan, dan menjamin mekanisme pengawasan legislatif sebagai bagian dari prinsip checks and balances.
Lebih lanjut, petitum tersebut menyatakan bahwa dalam hal pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, maka masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali masa jabatan dengan persetujuan DPR.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Gugatan masa jabatan Kapolri dibenarkan demi kepastian hukum
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad RizkiUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026