"Kami telah menetapkan Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo dan anggotanya, Kasman Tan serta mantan Ketua KPU setempat, Mulyadi Tutupoho sebagai tersangka. Namun, belum dijadwalkan untuk diperiksa," katanya, di Ternate, Rabu.
Dia mengakui belum mendapat informasi dari penyidik untuk jadwal pemeriksaan.
Namun, kasusnya tetap ditindaklanjuti, karena sudah ada tersangka. Hanya saja, belum ada agenda pemanggilan tersangka.
"Saya akan mengecek perkembangan penanganan kasusnya dari penyidik," ujar Kapolda.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara telah disiapkan untuk ke Taliabu guna melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya di tingkat PPK.
Selain itu, saksi lain yang nantinya diperiksa diantaranya calon Bupati terpilih Pulau Taliabu, Aliong Mus. Saksi ini terkait kasus yang melibatkan Komisioner KPU Maluku Utara.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini membuktikan pihaknya tak mendiamkan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil Pilkada Maluku Utara putaran kedua yang dimenangkan Abdul Gani Kasuba dan M. Natsir Thaib (AGK-Mantab).
Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi dan sejumlah bukti telah dikantongi terkait adanya dugaan tindak pidana Pilkada.
Karena itu, masyarakat Maluku Utara diimbau agar tidak berprasangka buruk terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pilkada setempat karena akan dituntaskam.
"Saya menjamin akan menuntaskan masalah pelanggaran pidana saat Pilkada Maluku Utara putaran kedua sesuai rekomendasi Bawaslu setempat yang dilakukan oleh siapa pun," tegas Kapolda.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.