Manokwari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan melalui renovasi fasilitas klinik sehingga dapat diikutsertakan dalam proses akreditasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari Adhy Prasetyanto di Manokwari, Sabtu, mengatakan renovasi bertujuan memenuhi standar sarana dan prasaran, misalnya ruang pemeriksaan kesehatan yang layak, ruang pengambilan obat, dan lainnya.

“Kami sedang merenovasi klinik karena informasi dari Dinas Kesehatan Manokwari, dalam waktu dekat akan dilakukan penilaian,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, layanan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan di Lapas Manokwari berjalan lancar karena didukung tiga tenaga medis yang terdiri atas satu dokter umum, satu perawat, dan satu bidan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Manokwari agar dapat menambah tenaga medis lainnya, seperti tenaga laboratorium, tenaga kefarmasian serta lainnya sembari melengkapi peralatan secara bertahap.

“Pelayanan kesehatan bagi warga binaan itu setiap hari, tapi karena klinik masih renovasi jadi kami pakai sistem jemput bola. Kalau ada yang sakit didata dulu baru diberi pelayanan,” ujarnya.

Dia mengatakan peningkatan fasilitas layanan kesehatan di seluruh unit pelaksana teknis lapas dan rumah tahanan (rutan) merupakan komitmen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas).

Hal tersebut agar lapas maupun rutan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi setiap warga binaan, baik dalam bentuk pemeriksaan rutin, penanganan penyakit, maupun upaya pencegahan.

“Warga binaan berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak, supaya kondisi mereka selama dalam masa pembinaan tetap aman,” ujarnya.

Selain merenovasi klinik, Lapas Manokwari juga sudah menyediakan warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) dengan 10 telepon selular yang dapat digunakan oleh seluruh warga binaan.

Layanan itu untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga maupun penasihat hukum sekaligus mencegah penggunaan telepon selular tanpa izin di dalam blok sela karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Ia menjelaskan peralatan telekomunikasi yang disediakan 10 unit sehingga warga binaan terlebih dahulu mengambil nomor antrean dengan durasi pemakaian maksimal 10 menit.

Wartelsuspas dibuka setiap hari dengan dua sesi, yaitu sesi pertama dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT dan dilanjutkan pada sesi kedua pukul 14.00 hingga 16.00 WIT.

"Kalau ada kegiatan di lapas, waktu operasi wartersuspas akan disesuaikan," ucap Adhy.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026