Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan dukungan terhadap implementasi PP Tunas dalam menciptakan ruang belajar yang sehat bagi para murid untuk belajar, berinteraksi, dan membangun karakter sesuai dengan usia tumbuh kembang.   

Menurut Mu'ti, adiksi terhadap penggunaan gawai yang kian merajalela berdampak buruk pada proses belajar, di antaranya ialah anak menjadi lebih sulit berkonsentrasi, waktu belajar berkurang, dan interaksi sosial di lingkungan sekolah ikut menurun.     

“Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar. Karena itu, kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan, bukan sebaliknya,” ujar Mendikdasmen Mu’ti saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu siang.   

Ia memastikan Kemendikdasmen mendukung implementasi aturan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tersebut dengan secara paralel memperkuat program literasi digital di institusi pendidikan, khususnya bagi para murid yang dilakukan dengan pendampingan guru.  

Di samping itu, ia mengatakan Kemendikdasmen juga siap mendorong sekolah-sekolah agar menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi para murid.  

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” tegasnya.   

Ia menambahkan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tersebut juga sejalan dengan upaya pengembangan karakter murid melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan 3S (Screen Time, Screen Zoom, dan Screen Break) yang menjadi program prioritas Kemendikdasmen.

Sebelumnya pada Jumat malam (27/3), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen dukung implementasi PP Tunas ciptakan ruang belajar sehat



Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026