Ambon (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku melantik 59 kepala sekolah (kepsek) baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP dengan mengedepankan kapasitas, kapabilitas, dan integritas dalam proses pengangkatan.

“Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penerapan sistem merit guna mewujudkan birokrasi pendidikan yang profesional dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena di Ambon, Rabu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 50 kepala sekolah reguler dan sembilan kepala sekolah non-reguler itu dipimpin langsung wali kota setempat di Balai Kota Ambon.

Ia mengatakan proses penunjukan kepala sekolah kini tidak lagi hanya berdasarkan pertimbangan pejabat pembina kepegawaian. Para calon kepala sekolah diwajibkan mengikuti seleksi dan pendidikan serta pelatihan (diklat) untuk mengukur kompetensi sebelum diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan satuan pendidikan.

“Kita tambah lagi syaratnya, harus melalui seleksi dan mengikuti diklat. Supaya kita mampu mengukur kapasitas dari setiap ASN, khususnya para guru yang akan diberikan tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Ingat, tugas utama bapak ibu adalah mengajar dan mendidik anak-anak, sedangkan kepala sekolah adalah tugas tambahan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem tersebut diterapkan untuk memastikan kepala sekolah yang dilantik memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang baik, sekaligus menghilangkan praktik pengangkatan berdasarkan kedekatan personal maupun intervensi nonteknis.

Ia menjelaskan kepala sekolah reguler diangkat melalui jalur seleksi umum, sedangkan kepala sekolah non-reguler mempertimbangkan aspek teknis tertentu, seperti usulan dari sekolah yayasan atau kebutuhan khusus untuk memenuhi standar kualitas sekolah.

Ia memastikan seluruh proses pengangkatan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain menekankan kompetensi, ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah yang baru dilantik agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas, terutama terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelayanan kepada peserta didik.

Ia menegaskan tidak akan menoleransi praktik pungutan liar kepada siswa maupun orang tua, termasuk penjualan lembar kerja siswa (LKS) yang tidak sesuai ketentuan.

“Setelah menjadi kepala sekolah, jangan coba-coba terima apa-apa, apalagi memungut sesuatu dari siswa atau orang tua siswa. Kalau ada laporan pengelolaan dana BOS yang tidak benar, langsung saya copot. Karena bapak ibu memperoleh jabatan ini dengan kerja keras sendiri tanpa memberikan apa pun kepada siapa pun, maka jangan pernah terima apa pun dari siapa pun juga,” katanya.

Meski surat keputusan mencantumkan masa jabatan hingga dua periode, ia menegaskan jabatan kepala sekolah dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan Pemkot Ambon mempersiapkan penyegaran organisasi melalui pengisian lebih dari 300 jabatan eselon III dan IV menggunakan skema manajemen talenta yang transparan.

Ia mengajak seluruh insan pendidikan untuk mendukung terwujud birokrasi yang melayani dengan mengedepankan kejujuran, profesionalisme, dan ketulusan dalam bekerja.

“Kita ingin birokrasi Kota Ambon di bawah kepemimpinan kita berdua ini menjadi birokrat yang melayani. Melayani dengan hati yang tulus dan ikhlas. Saya berharap kita mulai terbiasa dengan kerja yang benar, jujur dan bersih,” ucap Bodewin.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026