Ternate, 6/6 (Antara Maluku) - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Abdul Kader Bubu mengatakan Perppu Nomor 1 Tentang Kekerasan Perempuan dan Anak harus segera diterapkan walaupun peraturan yang juga disebut Perppu Kebiri itu masih dipolemikkan.
"Yang dipolemikkan dalam Perppu Nomor 1 itu hanya mengenai tindakan kebiri, sedangkan terkait pemberatan hukuman dari 15 tahun menjadi 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati serta pemasangan chip dan pengumuman identitas di publik terhadap pelaku tidak dipermasalahkan, jadi inilah yang harus segera diterapkan," katanya di Ternate, Senin.
Menurut dia, penerapan pemberatan hukuman terhadap kekerasan perempuan dan anak, terutama pemerkosaan anak sangat tepat, karena diharapkan bisa memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun orang lain yang berencana melakukan perbuatan itu.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia dewasa ini, semakin mengkhawatirkan, karena sudah melampaui nilai-nilai agama dan moral, oleh karena itu langkah pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 1 tersebut harus didukung oleh semua pihak, khususnya para penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, katanya.
Ia mengimbau kepada DPR-RI agar Perpu Nomor 1 tersebut tidak ditolak dan justru harus ikut melakukan penekanan kepada penegak hukum untuk menerapkannya secara utuh dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun, menurut Abdul Kader Bubu, pada saat yang sama pemerintah dan berbagai pihak terkait lainnya di bangsa ini harus pula melakukan upaya pencegahan secara masif terhadap hal-hal yang selama ini menjadi pemicu terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Faktor yang selama ini menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya minuman keras dan pornografi, selain itu lingkungan sosial yang tidak lagi memperhatikan nilai-nilai agama dan norma adat," katanya.
Menurut Abdul Kader Bubu, kalau faktor-faktor tersebut tidak diatasi secara baik maka walaupun pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak diterapkan secara maksimal, kasus seperti itu akan terus terjadi.
Salah satu cara terbaik untuk mengatasinya adalah penerapan regulasi yang ketat terhadap peredaran minuman keras dan akses pornografi serta internalisasi nilai-nilai agama dan adat dalam kehidupan masyarakat, ujarnya menambahkan.
Pengamat: Perppu Kebiri Harus Segera Diterapkan
Senin, 6 Juni 2016 15:39 WIB