"Kalau ada upaya pemda kabupaten/kota untuk menetapkan HET di tingkat pengecer, maka stabilitas harga bisa terjaga," katanya di Ternate, Selasa.
Nurdin menyatakan hal itu terkaitn sulitnya warga mendapatkan BBM jenis premium dan solar di tingkat pengecer dengan harga wajar, bahkan ada yang menjual premium Rp12.000 per liter.
Menurut dia, tidak adanya HET mengakibatkan pengecer bisa seenaknya menetapkan harga jual.
BBM jenis premium di SPBU dijual dengan harga Rp6.450 per liter, tetapi di tingkat pengecer bisa Rp9 ribu hingga Rp12 ribu per liter.
Bahkan, kenaikan harga BBM di tingkat pengecer yang cukup tinggi ini mengindikasikan kalau terjadi kekakuan ekonomi dan dimanfaatkan para spekulan yang menjual BBM ke pengecer dengan harga tinggi, sehingga pengecer menjual dengan harga lebih tinggi lagi.
Untuk itu, kata Nurdin, Pemda kabupaten/kota harus proaktif dalam menjaga stabilitas harga BBM, terutama di tingkat pengecer.
"Apalagi, pengelola SPBU di Ternate lebih mengutamakan menjual BBM ke pengecer karena mendapat keuntungan cukup besar, sehingga empat SPBU di Ternate lebih memilih membuka aktivitas SPBU tidak maksimal, dimana pada pukul 09.00 wit hingga pukul 17.00 wit kemudian ditutup," katanya.
Sementara itu, Sales Manajer Ritel V Pertamina Malut, Andi Arifin ketika dihubungi menyatakan, saat ini baru Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan HET untuk harga BBM jenis premium dan solar di tingkat pengecer.
"Semestinya kebijakan Pemkot Tidore Kepulauan diikuti kabupaten/kota lainnya, sehingga harga bisa terkontrol dan ketersediaan BBM di tingkat pengecer bisa diatur dengan baik," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.