"Surat permohonan penetapan eksekusi pengadilan yang diajukan Kejaksaan Tinggi Maluku hanya untuk satu tersangka berinisial HAT yang terletak di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon)," kata Humas PN setempat, Heri Setyobudi di Ambon, Rabu.
Skandal pembelian kantor cabang PT. BM-Malut Surabaya tahun 2014 senilai Rp54 miliar yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah Rp7,6 miliar telah melibatkan tiga orang tersangka yang ditetapkan jaksa.
Mereka adalah mantan Direktur Umum PT. BM-Malut, IR alias Idris, mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek PRT alias Petro, bersama HAT yang merupakan Direktur CV. Harvest dan selama ini menjadi rekanan BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
Menurut Heri Setyobudi, meski pun ada tiga orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku, namun jaksa hanya mengajukan satu surat permohonan penetapan eksekusi dari PN Ambon.
Surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 83/Pen.Pid.Sus- TPK/2016/PN Ambon tanggal 18 Agustus 2016 dan kegiatan eksekusi oleh jaksa didukung aparat kepolisian telah dilaksanakan pada Selasa, (30/6).
"Jadi surat penetapan eksekusi dari PN ini sudah direalisasikan tim penyidik kejaksaan tinggi dan yang kami tahu belum ada surat serupa yang diajukan untuk penyitaan aset milik tersangka lain," ujarnya.
Tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan telah melakukan penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen dan ekskusi bangunan milik HAT di jalan dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati pada Selasa, (30/8).
Penyitaan dilakukan dengan memasang papan bertuliskan tanah dan bangunan disita berdasarkan surat penetapan PN Ambon.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.