"Kalau mau keluar Lapas, itu pun harus sudah menjalani dua per tiga dari masa tahanan seorang terpidana korupsi baru melaksanakan program asimilasi," kata Kepala Bidang Lapas Kemenkum HAM Maluku, P.C. Anwar di Ambon, Kamis.
P.C Anwar dikonfirmasi terkait kehadiran Lodweyk Bremer di Kantor DPRD Maluku pada Kamis, (8/9) sekitar pukul 12.45 WIT. Padahal yang bersangkutan sementara menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara di Lapas Nania Ambon sejak November 2014.
Lodweyk yang mengunakan kemeja putih biru bermotif garis besar dan celana panjang wana gelap ini memasuki pintu utama gedung DPRD Maluku dan sempat berhenti di meja keamanan.
Namun, karena berpapasan dengan banyak wartawan yang duduk di lobi gedung, Lodewyk akhirnya kembali keluar dan pergi meninggalkan kantor DPRD Maluku dibonceng seseorang menggunakan sepeda motor.
"Kami akan melakukan pengecekan apakah terpidana korupsi ini keluar Lapas mengantongi izin resmi dari kementerian atau tidak dan seharusnya tidak boleh diizinkan," tandasnya.
P.C Anwar juga mengaku belum mengetahui secara jelas apa alasannya sehingga yang bersangkutan bisa berada di luar ruang Lapas.
Bila seorang tahanan sakit dan tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan memadai di Lapas akibat keterbatasan sarana, maka bisa diizinkan berobat di rumah sakit, atau menghadiri hajatan keluarga seperti anaknya menikah.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.