Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket narkoba jenis sabu seberat 3,11 gram.
"Pelaku diduga masuk jaringan peredaran narkoba yang diotaki seorang narapidana di Lapas IIA Ternate. Ssaat ini, polisi masih melakukan penyidikan.Kami berhasil menangkap Uci bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,11 gram," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Kamis.
Hendry menerangkan, tersangka Uci ditangkap di Jalan Pengayoman, Kelurahan Jambula, Kecamatan Pula Ternate, tepatnya depan Lapas dan sedianya barang mematikan itu akan diedarkan Uci di Lapas.
"Anggota berhasil menemukan 10 paket sabu seberat 3,11 Gram dan 0,7 gram paket kecil di ruma tersangka," katanya.
Hendry mengatakan, pelaku RH alias Uci ini keseharianya berprofesi sebagai supir dam truck, sebelum melakukan penangkapan, tersangka ini telah di intai selama kurang lebih 3 hari oleh petugas Satnarkoba Polres Ternate yang diterjunkan ke lapangan.
"Dengan begitu, selain barang bukti shabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone evercros milik tersangka," ujarnya.
Hendry mengakui, usai penangkapan, proses penanganannya langsung diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Malut.
Hingga kini, penyidik Direktorat Narkoba Polda Malut masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka dan pelaku lain dan tersangka terus diperiksa secara maraton oleh penyidik, karena penyidik masih mencaritau siapa-siapa yang terlibat.
Untuk hasil pengembangan sementara untuk RH alias Uci ini, penyidik belum menemukan ada keterlibatan para tersangka lain yang di tangkap sebelumnya oleh Satnarkoba Polres Ternate maupun Ditres Narkoba Polda Malut.
Apalagi, sesuai informasi, shabu yang didapat dan diamankan dari tersangka ini merupakan jaringan dari Jakarta.
"Tersangka Uci akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Hendry.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.