Ternate, 4/11 (Antara Maluku) - Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung di Pilkada 2017.
"Saya sudah sampaikan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis, karena memang sebagai ASN dilarang terlibat," kata Pejabat Bupati Kabupaten Pulau Morotai Samsudin Abdul Kadir di Ternate, Kamis.
Menurutnya, ASN yang terbukti mendukung salah satu calon akan ditindak tegas.
"Kita tergantung dari Panwaslu, kalau ada rekomendasi maka akan kita tindaklanjuti, tapi itu juga tidak menutup kemungkinan apabila dari Pemda sendiri mengetahui ada pegawai yang terlibat maka akan ditindak, bahkan bisa dipecat," katanya.
Dia menyatakan, hingga kini, belum ada laporan yang disampaikan Panwaslu Pulau Morotai mengenai keterlibatan PNS di Pilkada.
Samsudin menambahkan, tidak ada gunanya PNS memperjuangkan kandidat kepala daerah karena untuk meraih posisi dituntut kemampuan bekerja, bukan dari jatah-jatahan politik.
"Pimpinan pasti membutuhkan orang yang mampu bekerja," katanya.
Pilkada Kabupaten Pulau Morotai diikuti tiga pasangan calon yakni Ali Sangaji-Yulce Makasarat yang diusung PKS, Beny Laos-Asrun Padoma diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, Demokrat dan Gerindra, sedangkan pasangan lewat jalur independen Ramli Yaman-Adjan Djaguna.
ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis
Jumat, 4 November 2016 4:10 WIB