Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Mahdi Nurdin di Ternate, Minggu, mengatakan, intensif melakukan evaluasi terkait dengan perizinan, sehingga praktek Pungli tidak dilakukan oknum staf saat bertugas.
Sebab, ada beberapa izin setelah perubahan Undang-undang (UU) No.23 tahun 2014,yang kewenangan ditarik ke pemerintah provinsi Maluku Utara maupun pusat.
"Saya sudah mengingatkan para staf dan evaluasi dijadwalkan pekan depan," ujar Mahdi.
Evaluasi terkait sejauh mana izin Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) dikelola guna mengetahui proses maupun hambatan.
Pertimbangannya,izin itu ada keterkaitan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang mempunyai kewenangan,
Selain itu, izin yang berkaitan dengan masyarakat sehingga ada data membutuhkan tenggat waktu berapa lama maupun prosesnya sudah normal atau belum.
"Jadi perlu dievaluasi karena soal izin inijuga terkait kebijakan Presiden yaitu pemberantasan Pungli," tandas Mahdi.
Apalagi, ada perubahan dari BP2TSP menjadi DPMTSP, maka tugasnya semakin berat karena bagaimana supaya bisa investasi menggarap potensi sumber daya alam (SDA) kota Ternate.
"KIta sebelum mempromosikan potensi SDA haruslah memiliki datanya yang akurat soal sesungguhnya apa saja yang mau dijual kepada investor," tegas Mahdi.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.