Ternate, 30/11 (Antara Maluku) -Tim penasehat hukum 14 warga pulau Gebe yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) beberapa waktu lalu resmi mempraperadilankan Polda Maluku Utara(Malut).

"Gugatan praperadilan secara resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate berdasarkan nomor 6/Pid.Pra/2016/PN.Tte tertanggal 29 November 2017," kata penasehat hukum 14 warga pulau Gebe, Fahrudin Maloko, di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, praperadilan Polda Malut digugat ke PN Ternate berdasarkan tata cara proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap 14 warga Gebe.

Penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dinilai melanggar hukum acara dan gugatannya sudah dimasukan ke PN Ternate.

Dia menjelaskan, dari sisi penangkapan 14 warga Gebe ternyata Polda Malut tidak menyertai surat perintah penangkapan.

Begitu pula penahanan 14 warga tidak di Polres Halmahera Tengah (Halteng). Namun, ditahan selama empat hari di PT.FBLN dengan penetapan tersangka belum memenuhi dua alat bukti.

Pihaknya mengambil langkah hukum terkait tindakan Polda secara lembaga berbuat kesewenang-wenangan terhadap warga Gebe.

"Kami akan menempuh jalur hukum karena ada unsur penyiksaan yang dilakukan Polda dan kerugian yang dialami warga Gebe secara perdata. Itu adalah perbuatan melawan hukum," tandas Fahrudin.

Dia menyayangkan sikap Polda Malut yang tidak merespon pengaduan yang disampaikan salah satu penasehat hukum warga Gebe yakni Fadli S Tuanane.

"Pengaduan penyiksaan terhadap 14 warga saat ditahan di kantor PT. FBLN ini ke Propam Polda Malut ternyata tidak direspon. ini khan disayangkan," ujar Fahrudin.

Tim penasehat hukum 14 tersangka mempertanyakan apa kepentingan Polda Malut di PT FBLN.

"Kami mempertanyakan ada apa hubungan Polda dan PT.FBLN dengan adanya tindakan kekerasan maupun 14 warga diperiksa di tempat kejadian perkara," tegas Fahrudin.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026