Ternate, 23/12 (Antara Maluku) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Ternate dan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan sebanyak 430 kantong Plastik minuman keras (miras) jenis cap tikus yang ditujukan kepada penadah miras di kota Ternate.

Kasatpol-PP kota Ternate Fandy Mahmud di Ternate, Jumat, mengatakan pihak Brimob Polda Malut menyerahkan ratusan minuman keras (Miras) yang dipasok dari Desa Hura, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Dengan demikian dalam proses penangkapan miras langsung didata pihak Brimob Polda Malut kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota untuk diamankan di kantor Satpol-PP.

Menurut Fandy, total miras yang berhasil diamankan kurang lebih 430 kantong plastik jenis cap tikus dibawa menggunakan mobil truk dari pelabuhan penyeberangan kapal fery Sofifi menuju pelabuhan penyebrangan Bastiong Ternate sekitar pukul 21.00 Wit.

Namun, pemilik miras tersebut tidak diketahui karena babuk hanya dititip dengan mobil pengangkut pisang, ternyata miras ini hanya dititipkan.

Dia berjanji akan memanggil pemilik pisang untuk diinterogasi lebih lanjut terkait keberadaan miras di atas mobil truk pengangkut pisang itu, sebab, pemilik miras menitipkan barang haram tersebut dengan nomor HP ketika barang bukti itu sampai di Ternate yang bersangkutan langsung mengambil tapi ketika mereka diketahui petugas sehingga yang bersangkutan tidak menelpon pembawa barang tapi terus melakukan pemeriksaan.

Fandy menambahkan, babuk ini diamankan pihak Satpol-PP karena sesuai komitmen Satpol-PP akan memusnakan tapi menunggu waktunya yakni akan dimusnakan pada saat HUT Satpol-PP nanti.

"Saya pastikan miras aman di Satpol-PP, dan saya akan musnakan sesuai jumlah ada, dimana dari 430 kantong diamankan ini ditambah dengan babuk yang ada ini maka kurang lebih 1000 lebih miras ada di Satpol-PP yang akan dimusnahkan di HUT Satpol-PP nanti," kata Fandy.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026