Ternate, 24/12 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyebut Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sangat terbatas menjadi kendala dalam menegakkan Perda.

"Setelah peraturan daerah (Perda) pada tataran implementasi dan sosialisasi masih lemah," kata anggota DPRD Kota Ternate, Yamin Rusly di Ternate, Sabtu.

Dia mengatakan, Kota Ternate masih terbatas sekali PPNS atau di bawah sepuluh orang PPNS, ini masih kecil sekali sehingga dari sisi penegakan perda tidak efektif seperti di Satpol PP Kota Ternate, baru satu orang Penyidik PNS.

"Karena PPNS masih terlalu sedikit, maka usulan DPRD dibentuk Sekretariat Bersama PPNS. Pemkot kerjasama dengan kejaksaan, sehingga setiap pelanggaran perda langsung sidang di tempat," katanya.

Menurut Anggota komisi I DPRD, usulan DPRD Ternate perlu ada penambahan dengan mengikutsertakan PNS dalam Pendidikan dan Pelatihan formal PPNS dalam penegakan perda yang selama ini terkendala akibat terbatas Penyidikan PNS.

"Minimal Satpol PP punya tiga PPNS. Kalau di Satpol PP Manado tiga PPNS. Penegakan perda tidak efektif bila Satpol PP Ternate hanya satu PPNS. Ternate delapan PPNS, fokus kedepan perlu ditambah memang konsekwensi anggaran tapi anggaran tak seberapa," katanya.

Sementara anggota Komisi I DPRD, Hasan Luhulima menambahkan, perlu keseriusan Pemkot soal perda yang sudah ditetapkan tapi belum ditindaklanjuti dengan Perwali.

"Idealnya, enam bulan setelah perda ditetapkan, Perwali harus disusun dan kenyataan, sejumlah peraturan daerah yang sudah ditetapkan bertahun-tahun tanpa ada Perwali, akibatnya perda tersebut mandul," katanya.

Bahkan, tidak heran bila Perda tersebut pada tataran implementasi dan sosialisasi masih lemah.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026