Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Aris Fitra Wijaya di Ternate, Selasa, mengatakan, kasus yang menyerat mantan Bupati Kepsul hari ini resmi disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa.
Sidang perkara tersebut dipimpin ketua mejelis hakim Hendri Tobing, dibantu tiga hakim anggota yakni Dwi, Saiful Anam dan Efendy Butafea, dengan panitera penganti Lajanma.
Menjawab pertanyaan wartawan, Aris mengatakan, penahanan AHM tergantung hasil pemeriksaan dalam sidang.
"Biasanya akan terlihat dalam agenda sidang pertama, melalui sikap majelis hakim," katanya.
AHM ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Malut sejak 14 Maret 2013. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui surat nomor: B-559/F/Ft.1/03/2016.
Surat itu menjelaskan petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi anggaran pembangunan masjid raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dengan tersangka AHM.
Dalam kasus proyek yang dibangun sejak 2006 dengan anggaran Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan sembilan tersangka termasuk AHM.
Tercatat enam kali berkas dugaan korupsi yang melibatkan AHM ini bolak-balik Polda Malut-Kejati Malut sebelum akhirnya dinyatakan P21.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.