Ternate, 28/4 (Antara Maluku) - Pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Mahmud Hasan menyatakan, Presiden, Joko Widodo harus mempertahankan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebagaimana ditegaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Presiden harus tetap pada sikap awalnya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti yang melarang penggunaan cantrang ," katanya di Ternate, Jumat, menanggapi adanya rencana Kepala Negara mengevaluasi kebijakan larangan menggunakan alat tangkap cantrang.
Menurut Mahmud, penggunaan alat tangkap cantrang memang memungkinkan nelayan mendapatkan hasil tangkap lebih banyak, tetapi dalam pengoperasiannya sangat merusak lingkungan karena yang tertangkap bukan hanya ikan yang dapat dikonsumsi, tetapi juga ikan kecil, anak kepiting dan terumbu karang.
Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, lanjurnya, dalam jangka panjang akan mengakibatkan punahnya ikan dan berbagai biota laut lainnya, yang pada gilirannya akan semakin menyulitkan nelayan dalam mendapatkan ikan untuk sumber penghasilannya.
"Kebijakan larangan penggunaan cantrang tersebut memang menimbulkan masalah bagi nelayan yang selama ini terbiasa menggunakannya. Hanya saja, bukan dengan tetap membiarkan penggunaannya karena masih ada solusi lain yang dilakukan, misalnya memberikan bantuan alat tangkap alternatif yang lebih ramah lingkungan," ujar Mahmud.
Ia mengatakan, adanya desakan dari berbagai kalangan untuk mencabut larangan penggunaan cantrang tersebut harus dicermati dengan bijaksana karena itu bisa saja menjadi kepentingan pihak tertentu, misalnya dalam mendapatkan simpati dari nelayan karena kepentingan politik tertentu.
Nelayan di berbagai daerah di Indonesia seperti di Maluku dan Maluku Utara, tidak menggunakan alat tangkap cantrang.
Kenyataannya, mereka selama ini tetap bisa mendapatkan hasil tangkapan yang memadai.
"Kalau alat tangkap cantrang kembali dilegalkan, maka tidak tertutup kemungkinan akan muncul desakan dari pihak tertentu untuk melegalkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan lainnya seperti pukat harimau dan bom ikan," tandas Mahmud.