"Masih ada waktu tujuh hari kepada JPU maupun kuasa hukum terpidana untuk menyatakan sikapnya, dan kami akan memutuskan langkah selanjutnya setelah putusan ini dilaporkan kepada kajati," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati setempat, Rolly Manampiring di Ambon, Sabtu.
Bastian Mainassy dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi dana bantuan perikanan berupa pengadaan 228 paket sarana pancing tonda tahun anggaran 2013 senilai Rp13,8 miliar.
Yang bersangkutan divonis karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair.
Tetapi majelis hakim membebaskan Bastian dari dakwaan primair sesuai pasal 2 jucto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
Mantan Kadis DKP Maluku ini juga tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp3 miliar lebih sesuai hadil audit BPKP RI Perwakilan Maluku karena telah dikembalikan melalui PT. Bank Maluku-Malut.
Menurut Roly Manampiring, JPU awalnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta membayar denda sebear Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami akan melaporkan hasil putusan terdakwa kepada Kejati Maluku baru selanjutnya akan disikapi, apakah menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon," ujar Rolly.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.