"Saya berharap pelayanan kepada masyarakat tetap ditingkatkan, jangan jadikan Ramadhan alasan untuk mengurangi pelayanan," katanya di Ternate, Sabtu.
Sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani Burhan, jam kerja PNS di Pemkot Ternate mengalami penyesuaian selama bulan puasa.
Surat Edaran tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 mengenai penetapan jam kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Dalam Edaran bernomor 800/669/01/2017 tanggal 17 Mei 2017 itu disebutkan, aktivitas kerja hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.00 wit dengan istirahat pada pukul 12.30 - 13.00 WIT, dan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 - 15.30 wit dan istirahat pada pukul 11.30 - 13.00 wit.
Sedangkan untuk Unit Pelayanan Kesehatan yang melaksanan enam hari kerja, dimana untuk Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 08.00 - 13.30 WIT, hari Jumat pukul 08.00 - 11.00 WIT dan hari Sabtu 08.00 - 13.00 WIT.
Dimana, berdasarkan edaran tersebut, 1 Ramadhan ditetapkan sebagai hari libur fluktuatif.
Burhan menyatakan dirinya telah mengingatkan kepada pimpinan SKPD untuk menginstruksikan jajarannya tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi.
Begitu pula kepada Camat dan Lurah diminta untuk tidak mengabaikan tugas pokok memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.