Jakarta, 16/6 (Antara Maluku) - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Penerbitan Keppres itu didasarkan pada pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017,
Keterangan yang dihimpun dari Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikunjungi Jumat, menyebutkan Presiden Jokowi menandatangani Keprres itu pada Kamis (15/6).
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Berdasar Keppres itu, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah jatuh pada 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.
Namun kemudian muncul kabar mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB, yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan pengesahan penambahan cuti lebaran itu diatur dalam Keppres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.