"Putusan MA juga membatalkan putusan banding majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon yang telah membebaskan Sumtro dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi di Ambon, Senin.
Majelis hakim MA juga menghukum Sumitro untuk membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Dalam salinan putusan MA juga menyatakan yang bersangkutan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp327,4 dan harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang.
Bila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti maka Sumtro akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Awalnya Sumitro dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti RpRp563,7 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon.
Sehingga dia melakukan banding ke PT Ambon dan divonis bebas, namun jaksa kembali melakukan upaya kasasi ke MA dan menghukumnya selama empat tahun penjara.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.