"Naskah akademis dan draf ranperda sudah siap, tinggal diajukan saja," kata Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Utara, Jeffry R Hoata melalui siaran pers yang diterima Antara, Minggu.
Menurutnya, berdasarkan isi ranperda tersebut struktur tarif retribusi ditetapkan atas tingkat penggunaan jasa dengan besaran 100 dolar AS per orang per bulan, retribusi dibayarkan dengan rupiah sesuai kurs yang berlaku saat pembayaran.
"Pemda bebas berinovasi untuk menambah retribusi sepanjang tidak melanggar Undang-Undang. Seharusnya perda ini sudah dibuat, tapi karena belum ada jadi kami bersama Unversitas Halmahera membuat draf akademik," kata Jeffry.
Dia menyatakan, tarif retribusi perpanjangan izin TKA itu tidak melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kendati sudah menetapkan besaran pembayaran perpanjangan izin kerja TKA, tapi ada pengecualian yakni kepada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
"Pendapatan dari retribusi ini akan masuk ke PAD Halmahera Utara, karena sejumlah perusahaan yang beroperasi di Halsel sebagian besar mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Jeffry.
Berdasarkan data, tenaga kerja asing di kabupaten Halmahera Utara berjumlah 54 orang yang bekerja di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan kontraktor.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.