Ambon, 19/12 (Antara Maluku) - Pembuatan paspor yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Ambon selama periode Januari hingga 19 Desember 2017 meningkat dibanding periode Januari-Desember 2016.
"Pada periode Januari-Desember 2017 Imigrasi Ambon menerbitkan sedikitnya 6.178 paspor baik paspor haji maupun paspor umum, sedangkan di tahun 2016 yang diterbitkan senbanyak 4.767. Jadi selisih 1.411 atau 33,6 persen," kata Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Selasa.
Dia merinci, paspor yang diterbitkan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) berdasarkan biro yang berpusat di Kota Semarang berjumlah 50 orang yang sudah dilaksanakan sekitar bulan Juni 2017.
"Kemudian penggantian paspor yang disebabkan karena hilang sebanyak 42 orang, pengganti habis masa berlaku 1.550 orang.
"Kemudian membuat paspor baru sebanyak 4.450 orang, kemudian penggantian karena rusak sebanyak empat orang, pemegang paspor 24 halaman diganti ke 48 halaman sebanyak 17 orang, pengaduan hilang dan habis masa berlaku paspor sebanyak empat dan yang satu ini dikenakan biaya denda," ujarnya.
Sedangkan pengganti karena rusak untuk yang 48 halaman sebanyak enam orang, lanjutnya, dengan demikian total untuk pengganti pemegang paspor 24 maupun 48 yang diganti ada 10 orang.
Mas budi mengatakan, selain itu ada juga paspor yang kena penolakan selama tahun 2017 sebanyak lima orang karena diduga yang bersangkutan akan menjadi TKI secara illegal.
Dengan demikian kalau dilihat dari penerbitan paspor di tahun 2017 yang terus meningkat itu menandakan banyak orang Maluku yang bepergiaan ke luar negeri, dan kalau tidak salah banyak yang pergi ke Singapura dan Negeri Belanda untuk berlibur di sana.
"Namun ada juga yang mengurtus paspor untuk keperluan bisnis dan sebagainya di luar negeri, dan kita juga tidak bisa prediksi sebab berdasarkan formulir yang diisi kebanyakan ke Singapura dan Negeri Belanda," katanya.