Ambon, 6/2 (Antaranews Maluku) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengawasi peredaran perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang keberadaannya dilindungi undang-undang.

"Kami rutin melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Stasiun Karantina pertanian kelas I Ambon, Bea cukai dan kantor Imigrasi Ambon agar tidak ada satwa atau tumbuhan yang dibawa keluar dari Maluku secara ilegal," kata Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi, di Ambon, Selasa.

Menurut dia, pihaknya telah menetapkan 69 titik rawan di Maluku dan Maluku Utara dalam perdagangan tumbuhan dan satwa liar, karena perdagangan tumbuhan dan satwa liar sebagian besar menggunakan Pelabuhan udara dan laut.

Di Maluku dan Maluku Utara terdapat 24 pelabuhan udara serta 45 pelabuhan laut yang harus di awasi BKSDA Maluku, mengingat peredaran tumbuhan dan satwa liar cukup tinggi dua provinsi ini.

"Pengawasan satwa dan tumbuhan yang dilindungi pihaknya juga membuka kantor di beberapa bandara dan pelabuhan laut. Kantor dan petugas disiapkan untuk memastikan jika ada satwa dan tumbuhan yang dibawa keluar dari Maluku maupun Maluku Utara, jika ada temuan satwa dan tumbuhan yang dibawa keluar akan dilaporkan ke kami, agar semuanya sesuai dengan ketentuan yakni memiliki ijin," katanya.

Mukhtar menjelaskan, proses perdagangan satwa dan tumbuhan wajib mendapatkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN), jika resmi memperdagangkan wajib memiliki surat ijin edar dari BKSDA.

Setelah memiliki surat ijin edar akan mendapatkan kuota, misalkan usaha burung perkici membuat surat ijin edar ke BKSDA selanjutnya akan dinilai teknisnya kemudian jika memenuhi syarat akan dikeuarkan ijin edarnya.

"Setelah itu ada juga kuota yang dikeluarkan dari pusat per tahun burung perkici untuk diperdagangkan sebanyak 1,000 ekor, jika memenuhi maka akan dikeluarkan SATDN seusi kuota untuk ijin tangkap secara resmi, karena jika tidak memenuhi ketentuan akan ditangkap," ujarnya.

Selain proses perdagangan juga termasuk memelihara satwa yang dilindungi, karena cukup banyak termasuk penjualan satwa dan tumbuhan di pasar.

Ia mengakui, untuk tumbuhan yang dilindungi adalah jenis anggrek larat dari MTB, prosesnya sama juga dengan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan akan diproses.

"Sejauh ini ada temuan seperti di Maluku Utara di tahun 2017 yakni burung paruh bengkok kakatua ditemukan akan dibawa keluar Maluku sebanyak 127 ekor yang akan dibawa ke Filipina, temuan ini telah diproses di pihak kepolisian," tandasnya.

Sedangkan di Maluku yang diproses hukum diantaranya kulit buaya dilindungi tetapi pemiliknya tidak ditangkap dan saat ini sementara dalam proses penyelidikan.

"Selain itu juga pohon gaharu tidak dilindungi kita serahkan ke dinas Kehutanan untuk menangani proses lanjutan," kata Mukhtar. 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor : John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026