Ternate, 3/5 (Antaranews Maluku) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) menggelar operasi yustisi e-KTP menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut tahun 2018.

"Ini bagian dari upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat melalui kelengkapan administrasi kependudukan e-KTP," kata Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, M. Hasbi Marsaoly di Ternate, Rabu.

Dalam kegiatan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan DPRD , Kejaksaan Negeri Tidore, Polres Tidore serta Satpol PP Kota Tidore Kepulauan akan menggelar Operasi Yustisi KTP-el di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Dia menjelaskan bahwa Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan memiliki KTP-elektronik bagi penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin serta wajib memiliki KTP-el pada saat berpergian, serta Surat Mendagri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Juni 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el.

Hasbi menambahkan bahwa rangkaiaan Operasi Justisi ini akan diawali dengan upacara penyerahan mandat oleh Walikota Tidore Kepulauan kepada Tim Operasi Gabungan yang diisi oleh Ketua Komisi I DPRD dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan. Untuk acara penyerahan mandat ini rencananya akan dilaksanakan di Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Kamis, 3 Mei 2018 pagi.

Oleh karena itu, operasi Justisi ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat sadar akan kepemilikan Dokumen administrasi kependudukan. Agar masyarakat sadar akan pemanfaatan Data Kependudukan terutama KTP Elektronik untuk semua kepentingan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kelengkapan KTP-el sebagai syarat dalam mensukseskan pilkada Malut 2018.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor : John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026