KPU: pasangan "Hebat" unggul di kota Ambon
Rabu, 4 Juli 2018 17:17 WIB
Ambon, 4/7 (Antaranews Maluku) - Hasil pleno rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku tingkat kota Ambon menyatakan pasangan Herman Koedoboen - Abdullah Vanath ("Hebat") unggul dengan perolehan 52.892 suara.
Komisioner KPU kota Ambon divisi Teknis, Khalil Tianotak di Ambon, Rabu menyatakan, sesuai tahapan dan jadwal dilakukan rapat pleno rekapitulasi Pilkada Maluku yang dihadiri tiga orang saksi pasangan calon, panwaslu kota Ambon, Panita pemilihan tingkat kecamatan (PPK) di lima kecamatan.
Dikatakannya, proses rekapitulasi dilakukan dalam waktu singkat dan perolehan suara masing-masing pasangan calon tingkat kota sesuai jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di Pilgub.
Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub di kota Ambon 207.053 suara, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 141.380 suara.
Kemudian dari suara sah tersebut diperoleh suara pasangan calon nomor urut satu Said Assagaff - Andreas Rentanubun (Santun) sebanyak 41.249 suara, nomor urut dua Murad Ismail - Barnabas Orno (Baileo) 46,139 suara dan pasangan calon tiga Herman Koedoboen - Abdullah Vanath (Hebat) sebanyak 52.892 suara.
Rincian jumlah perolehan suara pasangan calon per kecamatan untuk pasangan Santun yakni kecamatan Baguala 5.919 suara, Leitimur Selatan 1.326 suara, Nusaniwe 9,852, Sirimau sebanyak 18.612 dan kecamatan Teluk Ambon 5.540 suara.
Pasangan Baileo di kecamatan Baguala 7.078 suara, Leitimur Selatan 1.408, Nusaniwe 12,700, Sirimau 18,504 dan Teluk Ambon 6,449 suara.
Sedangkan pasangan Hebat di kecamatan Baguala 9.742 suara, Leitimur Selatan 2.363, Nusaniwe 17.966, Sirimau 17.577 dan kecamatan Teluk Ambon 5.244 suara.
Ia menjelaskan, rekaptulasi dimulai dengan bedah kotak suara dan paparan dari lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke KPU, dan dilanjutkan penghitungan dan penetapan.
Rekapituasi dilakukan dengan menjumlahkan data dalam formulir model DA-1 KWK dari seluruh kecamatan dan dituangkan dalam formulir DB1-KWK.
Ditambahkannya, setelah pelaksanaan rekapitulasi Pilgub tingkat kota Ambon, pihaknya akan menyerahkan hasil ke KPU provinsi Maluku, untuk dilakukan proses rekapitulasi dan penetapan hasil yang dijadwalkan berlangsung 7-9 Juli 2018.
"Pada 10 Juli 2018 sesuai jadwal akan dilakukan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," tegasnya.
Komisioner KPU kota Ambon divisi Teknis, Khalil Tianotak di Ambon, Rabu menyatakan, sesuai tahapan dan jadwal dilakukan rapat pleno rekapitulasi Pilkada Maluku yang dihadiri tiga orang saksi pasangan calon, panwaslu kota Ambon, Panita pemilihan tingkat kecamatan (PPK) di lima kecamatan.
Dikatakannya, proses rekapitulasi dilakukan dalam waktu singkat dan perolehan suara masing-masing pasangan calon tingkat kota sesuai jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di Pilgub.
Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub di kota Ambon 207.053 suara, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 141.380 suara.
Kemudian dari suara sah tersebut diperoleh suara pasangan calon nomor urut satu Said Assagaff - Andreas Rentanubun (Santun) sebanyak 41.249 suara, nomor urut dua Murad Ismail - Barnabas Orno (Baileo) 46,139 suara dan pasangan calon tiga Herman Koedoboen - Abdullah Vanath (Hebat) sebanyak 52.892 suara.
Rincian jumlah perolehan suara pasangan calon per kecamatan untuk pasangan Santun yakni kecamatan Baguala 5.919 suara, Leitimur Selatan 1.326 suara, Nusaniwe 9,852, Sirimau sebanyak 18.612 dan kecamatan Teluk Ambon 5.540 suara.
Pasangan Baileo di kecamatan Baguala 7.078 suara, Leitimur Selatan 1.408, Nusaniwe 12,700, Sirimau 18,504 dan Teluk Ambon 6,449 suara.
Sedangkan pasangan Hebat di kecamatan Baguala 9.742 suara, Leitimur Selatan 2.363, Nusaniwe 17.966, Sirimau 17.577 dan kecamatan Teluk Ambon 5.244 suara.
Ia menjelaskan, rekaptulasi dimulai dengan bedah kotak suara dan paparan dari lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke KPU, dan dilanjutkan penghitungan dan penetapan.
Rekapituasi dilakukan dengan menjumlahkan data dalam formulir model DA-1 KWK dari seluruh kecamatan dan dituangkan dalam formulir DB1-KWK.
Ditambahkannya, setelah pelaksanaan rekapitulasi Pilgub tingkat kota Ambon, pihaknya akan menyerahkan hasil ke KPU provinsi Maluku, untuk dilakukan proses rekapitulasi dan penetapan hasil yang dijadwalkan berlangsung 7-9 Juli 2018.
"Pada 10 Juli 2018 sesuai jadwal akan dilakukan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," tegasnya.