Ambon, 31/7 (Antaranews Maluku) - Polres Maluku Barat Daya telah memproses hukum MD, seorang oknum bidan Pegawai Tidak Tetap yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Nike Unaweckly, seorang tenaga perawat pada Dinas Kesehatan Kabupaten MBD.
"Korban dan saksi sudah kami periksa termasuk tersangkanya mulai menjalani pemeriksaan hari ini," kata Kapolres MBD, AKBP Richard Tatuh yang dihubungi dari Ambon, Selasa.
Tindak pidana penganiayaan ini diduga dilakukan tersangka MD terhadap Nike pada tanggal 25 Juli 2018 lalu dengan cara memukuli korban bertubi-tubi di bagian pelipis, mata, dan belakang kepala menyebabkan korban pusing dan muntah-muntah hingga menjalani perawatan medis selama enam hari di rumah sakit.
Keluarga korban yang tidak terima perlakukan kasar bidan PTT ini lalu membuat laporan resmi ke Polres MBD, dan penyidik sudah mulai melakukan proses pemeriksaan dengan memanggil para pihak.
Menurut Kapolres, penyidik telah memanggil MD untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, sedangkan korban bersama pihak keluarga hari ini juga memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Peristiwa ini bermula dari adanya kegiatan kunjungan kerja sejumlah dokter dari Kota Ambon ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten MBD sehingga para pegawai di Kantor Dinkes MBD bertahan hingga malam hari.
Kemudian aksi penganiayaan ini diduga akibat Nike disebut bersikap lancang karena melaporkan aksi para bidan PTT ini kepada kepala seksi, termasuk keluhan korban yang memberikan Rp100 ribu kepada para para bidan untuk belanja.
Namun keluhan ini dibantah para bidan dengan alasan uangnya telah dikembalikan kepada korban.
Laporan korban kepada kepala seksi juga direkam secara diam-diam oleh seorang bidan lainnya dengan menggunakan telepon genggam lalu menggunakannya untuk menekan korban.