Ternate, 14/9 (Antaranews Maluku) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) diminta tetap mengizinkan angkutan becak motor (bentor) beroperasi di daerah itu, walaupun sesuai ketentuan tidak masuk dalam angkutan umum resmi.
"Kalau bentor tidak lagi diizinkan beroperasi pasti para pengemudi bentor akan kehilangan sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga dan itu jelas akan menimbulkan masalah sosial," kata seorang pengemudi bentor di Tidore Kepulauan, Anto di Ternate, Jumat.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya rencana Dishub Tikep untuk tidak lagi mengizinkan pengoperasian bentor di daerah itu, karena tidak termasuk angkutan umum resmi.
Menurut dia, pengoperasian bentor di Tikep selama ini tidak saja menjadi sumber lapangan kerja bagi masyarakat setempat, tetapi juga memberi kontribusi terhadap layanan angkutan kepada masyarakat.
Bahkan di beberapa lokasi, keberadaan bentor sangat dibutuhkan masyarakat, karena lokasi itu jarang lewati angkutan kota, sehingga kalau pengoperasian bentor dilarang pasti akan mengusahkan masyarakat di lokasi itu.
Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Senin juga meminta Dishub untuk melakukan kajian matang atas rencana penghentian pengoperasian bentor di daerah itu, agar tidak menimbulkan masalah baru, khususnya bagi para pengemudi bentor.
Walaupun bentor bukan angkutan umum yang resmi, keberadaannya harus tetap dipertimbangkan dengan cara memberi penekanan kepada para pengemudi bentor untuk lebih memperhatikan faktor keselamatan saat mengangkut penumpang.
"Objek sepeda motor juga bukan angkutan resmi, tetapi selama ini seluruh daerah di Malut, termasuk daerah lainnya di Indonesia tetap diizinkan beroperasi karena dibutuhkan masyarakat dan itu juga sepertinya terjadi pada bentor,"katanya.
Kabupaten/kota lainnya di Malut yang juga akan melarang beroperasinya bentor adalah Kabupaten Halmahera Utara, karena keberadaan bentor di daerah ini semakin tidak terkendali dan menimbulkan kemacetan.
Dishub Tikep diminta izinkan bentor beroperasi
Jumat, 14 September 2018 10:58 WIB