Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara atau Cabang Rutan yang berstatus narapidana merupakan hak azasi mereka, kata Kediv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono, SH. "Kebijakan pemerintah memberikan remisi ini sudah diatur dalam Undang-Undang dengan ketentuan wajib bagi seorang napi yang sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan setelah enam bulan ke atas," katanya kepada ANTARA di Ambon, Senin. Bambang Haryono menjelaskan, setiap narapidana mendapatkan remisi menjelang Proklamasi Kemerdekaan RI maupun remisi khusus hari besar keagamaan setelah ada penilaian sikap dan perilaku selama berada di dalam tahanan. Ia membantah adanya pemberian uang dari tahanan kepada petugas Lapas untuk mendapatkan hak pengurangan masa hukuman. "Selama 30 tahun saya menjadi petugas Lapas atau Rutan, belum pernah mendapati kasus seperti ini, karena untuk mengusulkan seorang napi mendapat remisi, ada kriteria penilaian tersendiri yang sangat ketat," katanya. Bila seorang napi yang menjalani masa hukumannya di bawah enam bulan baik yang melakukan tindak pidana umum maupun khusus, tentunya tidak dapat diusulkan untuk mendapat remisi. Untuk remisi 17 Agustus 2010, ada 412 napi penghuni Lapas, Rutan dan cabang Rutan di Maluku  mendapatkan pengurangan hukuman, dan sedikitnya 24 orang yang terlibat kasus tindak pidana umum ditambah dua kasus narkoba langsung bebas murni. Sedangkan 386 orang mendapatkan remisi umum I yakni 108 orang mendapatkan pengurangan hukuman yang bervariasi antara satu - enam bulan. "Kami juga telah mengusulkan sejumlah napi yang sedang dibina pada tiga Lapas, tiga Rutan dan delapan cabang Rutan ke pemerintah pusat untuk memberikan remisi khusus Idul Fitri 1431 Hijirah," demikian Bambang Haryono.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026