Ambon, 26/10 (Antaranews Maluku) - Pimpinan dan anggota DPRD Maluku mengundang pimpinan umat dari berbagai gereja untuk memberikan masukan dan aspirasi terkait pasal 69 dan pasal 70 Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Kegamaan.

"Dua pasal dalam RUU ini memasukkan kegiatan Sekolah Minggu dan Katekesasi yang merupakan pendidikan non formal dan menjadi bagian dari prosesi peribadatan di gereja," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Jumat.

Pendidikan non formal ini harus mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama dengan syarat jumlah anak yang hadir 15 orang, maka dalam posisi itulah sebagai wakil rakyat, DPRD ingin mendapat masukan dari para pimpinan agama apakah sekolah minggu dan katekesasi bisa diterapkan dengan pendidikan pesantren atau tidak.

Karena hal ini merupakan bagian dari proses peribadatan, sehingga pendapat dari pemimpin agama merupakan masukan penting bagi DPRD dalam rangka mengajukan pendapat mewakili aspirasi masyarakat Maluku terkait dengan tahapan lanjutan pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Masukan ini datang dari pimpinan Sinode Gereja Protestan Maluku, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) wilayah Maluku, Keuskupan Amboina, gembala sidang dari gereja-gereja denominasi untuk diteruskan ke Badan Lesgislasi DPR RI.

Ketua PGI Wilayah Maluku John Ruhulessin mengatakan, perlu disusun rencana pertemuan baru yang juga mengundang MUI dan saudara-saudara muslim lain dari berbagai organsiasi agar mendengar pendapat mereka seperti apa.

"Agar kajiannya perlu dilakukan secera komprehensif terhadap seluruh pasal yang ada dalam RUU tersebut dan mencari tahu apa substansinya sehigga pemahaman terhadap RUU ini juga secara utuh tentang norma yang menyangkut dengan pendidikan formal maupun non formal," katanya.

Ketua Gereja Bala Keselamatan Ambon, Myr. S. Tulumang mengatakan, pasal 69 dan pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ternyata didalamnya ada aturan tentang sekolah minggu dan kategesai, sehingga timbul pertanyaan apa hubungannya antara Pesantren dengan Sekolah Minggu dan Kategesasi.

"Karena itu kita perlu tahu keseluruhan dari RUU ini sehingga tidak hanya terpaku pada dua pasal dimaksud saja, karena tentu ada maksud dan tujuannya didalamnya," ujar Tulumang.

Hanya saja kalau mendengar pendapat dari pimmpinan umat, sekolah minggu adalah pendidikan non formal dan harus dibedakan dengan sekolah formal yang ada aturannya dan ada AD/ART sehingga perlu mengikuti aturan pemerintah jadi bisa diakreditasi.

Namun, katanya, kalau sekolah minggu, siapa yang mau akreditasi, kemudian pemerintah tidak bisa mengatur anak-anak untuk datang atau tidak karena non formal dimana kadang 50 anak, dan terkadang hanya lima anak yang hadir.

Bila mendekat hari raya Natal misalnya, gereja bisa penuh dengan kehadiran anak-anak, selebihnya Januari atau Februari akan jauh berkurang sehingga pemerintah tidak bisa mengatur hal-hal yang termasuk di dalam pelayanan gereja yang bukannya pendidikan formal.

RUU ini juga bertentangan dengan kitab suci Alkitab karena ini adalah bagian dari pelayanan gereja.

Sama halnya dengan pendapat Pastor Inno Ngutra dari Keuskupan Amboina bahwa RUU ini bertentangan dengan apa yang dipraktekkan dalam gereja.

Misalnya kelompok anak dan remaja mereka datang pada hari Minggu untuk beribadat, tetapi mereka akan dipisahkan sesuai dengan liturgi ibadah yang berlangsung.

Kalau syarat harus 15 orang dan disetujui Kemenag ini menjadi sesuatu yang justeru bertentangan dengan apa yang dipraktikan serta tidak menjawab persoalan.

"Saya melihat para pembuat RUU ini ada maksud bagus untuk pendidikan pesantren dan keagamaan, tetapi mereka tidak mengerti apa yang ada dalam realitas gereja," ujarnya.

Sebab anak-anak yang dibina ini bukan saja menjadi anak-anak Katolik tetapi juga anak-anak Bangsa Indonesia.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor : John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026