Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa upaya merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan metode kodifikasi, di antaranya bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan memudahkan bagi masyarakat.
"Kelebihan metode ini adalah terciptanya kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat, karena semua aturan terkait pendidikan berada dalam satu dokumen," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan melalui metode kodifikasi itu, revisi UU Sisdiknas akan menyatukan semua aturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang terkait pendidikan menjadi satu undang-undang yang lengkap dan terintegrasi.
Undang-Undang lainnya terkait pendidikan itu, kata dia, meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Bahkan, (pembahasan revisi UU Sisdiknas) juga mengevaluasi pasal-pasal pendidikan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Mahfudz menambahkan.
Dia menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas yang diikuti dengan revisi aturan-aturan lainnya itu dapat menghadirkan harmonisasi dan sinergi dalam penyelesaian beragam masalah pendidikan di Tanah Air.
"Revisi UU Sisdiknas perlu diikuti revisi UU tersebut agar terjadi harmonisasi dan sinergi dalam penyelesaian masalah pendidikan secara menyeluruh," kata dia.
Meskipun memiliki kelebihan, Mahfudz mengakui penyusunan revisi UU Sisdiknas menggunakan metode kodifikasi akan menyita banyak tenaga dan waktu dari para pihak terkait, mulai dari pemerintah, DPR, hingga perwakilan unsur masyarakat.
"Membutuhkan waktu dan upaya yang besar, karena memerlukan peninjauan mendalam terhadap semua peraturan yang ada," kata dia.
Sejalan dengan itu, Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR mengharapkan sejumlah rapat yang digelar dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mempercepat dan menyempurnakan revisi aturan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR: Revisi UU Sisdiknas dengan kodifikasi perkuat kepastian hukum