Ternate, 4/11 (ANTARA News) - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengatakan dirinya tidak akan memberikan izin bagi Bupati Pulau Morotai, Benny Laos ke luar negeri, menyusul aksi demo dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta bersangkutan mundur dari jabatannya.
"Seharusnya Bupati Morotai dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya terkait berbagai unjuk rasa yang dilakukan masyarakat yang menuntut agar Benny Laos turun dari jabatannya sebagai bupati," katanya di Ternate, Selasa.
Menurut Gubernur, seluruh kepala daerah baik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang ingin ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan atau izin dari gubernur.
Dia mengatakan sepanjang tidak ada izin maka akan diberikan sanksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sementara Surat Bupati Morotai saya belum menerima, jika ada surat saya tidak mengizinkan untuk ke luar negeri dengan berbagi macam pertimbangan, jika dipaksakan maka akan diberikan sanksi langsung dari Kemendagri berupa cuti selama tiga bulan," kata Gubernur.
Dia mengatakan, demontrasi yang terjadi di Morotai tentunya menjadi perhatian secara serius, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Bahkan sudah ada tim dari Kemendagri dan BKN datang untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di Morotai.
"Saya ada bertemu secara langsung dengan BKN dan Kemendagri, untuk hasilnya nanti kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Malut menindaklanjuti tuntutan Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) untuk memanggil Bupati Benny Laos, pada Senin (3/12), namun bersangkutan belum memenuhinya.
Wakil Ketua II DPRD Morotai, M Rasmin Fabanyo mengatakan, hasil itu juga disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat bahwa hasil keputusan DPRD meminta kepada Sekwan agar segera membuat surat panggilan terhadap Bupati Benny Laos.
Namun bupati tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali.
Bupati Morotai tidak diizinkan ke luar negeri
Selasa, 4 Desember 2018 15:53 WIB