Sebanyak 225 narapidana di Maluku Utara  mendapat remisi tiga sampai enam bulan dalam rangka Idul Fitri 1431 Hijriah. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Malut Dafri Djen mengatakan di Ternate, Kamis, dari 225 napi yang mendapat remisi Idul Fitri tersebut, sebanyak enam napi di antaranya langsung bebas karena bertepatan dengan berakhirnya masa hukuman mereka. Ke-225 napi yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 75 napi di antaranya berada di Lembaga Pemasyarakatan Gambesi Kota Ternate, selebihnya tersebar di tujuh rumah tahanan di Malut. Ia mengatakan, di antara napi yang mendapat remisi Idul Fitri tersebut, ada yang pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2010 juga mendapat remisi, tapi ada pula yang pada peringatan HUT  tidak mendapat remisi. Napi di Malut yang mendapat remisi pada peringatan HUT RI 2010 sebanyak 305 napi, sebanyak 23 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas karena remisi itu bertepatan dengan berakhirnya masa hukuman. Dafri mengatakan, di antara napi di Malut yang mendapat remisi Idul Fitri tersebut, ada napi kasus korupsi. Mereka mendapat remisi karena dalam tahanan menunjukkan kelakuan yang baik. Sejumlah kalangan di Malut menyayangkan ada napi kasus korupsi yang mendapat remisi karena perbuatan mereka menggelapkan uang negara untuk kepentingan pribadi seharusnya tidak perlu mendapat remisi. "Perbuatan para koruptor tidak hanya merugikan negara dan rakyat, tapi juga menghambat pembangunan, oleh karena itu mereka tidak layak mendapat remisi," kata seorang praktisi hukum di Malut Muhammad Konoras,SH,MH. Para koruptor itu, katanya, seharusnya dibuat jera dengan cara memberikan hukuman seberat-beratnya dan selama menjalani hukuman tidak boleh mendapat perlakuan istimewa, termasuk fasilitas remisi.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026