Ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, awalnya saksi Arman dan William mendapat surat perintah tugas melakukan penangkapan terdakwa yang diduga melakukan peredaran narkoba.
Saksi kemudian menggunakan jasa informannya melakukan kontak dengan terdakwa untuk alasan pembelian sabu-sabu, dan Mickey mengaku ada sedikit barang untuk dijual.
Kemudian informan tersebut mendatangi rumah terdakwa di Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) untuk sama-sama mengkonsumsi narkoba.
Namun, kehadiran informan bersama kedua saksi sudah ditunggu terdakwa, tetapi narkobanya yang tersimpan dalam sebuah dos rokok warna cokelat diletakkan di atas meja jualan milik orang lain.
Saat diperiksa penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, terdakwa mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang bernama Deni Laisina yang saat ini masih menjadi warga binaan di Lapas Nania Ambon.
Ternyata terdakwa melakukan transaksi dengan Deny Laisina melalui telepon genggam untuk mendapatkan narkoba pada tanggal 10 Agustus 2018.
Terdakwa Mickey bersama dua rekannya Joneman Lawalatta dan Yonex (dalam BAP terpisah) patungan uang untuk membeli tiga paket sabu dari Deny Laisina seharga Rp1,5 juta.
"Sesuai arahan Deny Laisina, uang Rp1,5 juta ditransfer terdakwa melalui salah satu bank swasta di Kota Ambon dan sabu-sabu diambil melalui orang lain," jelas jaksa.
Perbuatan terdakwa merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.