Yusuf Sapacoly (55), narapidana kasus makar yang meninggal dunia Senin (13/9) disimpulkan akibat mengidap penyakit gagal ginjal dan sudah menjalani perawatan cuci darah sebanyak sepuluh kali.
"Sapacoly juga meninggal dunia di rumahnya, bukan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy atau pun ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Nania," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Bambang Haryono, di Ambon, Selasa.
Residivis kasus makar yang terlibat organiasi sempalan Republik Maluku Selatan ini masuk ruang tahanan Lapas sejak 14 November 2008, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara karena terlibat pembentangan bendera RMS saat puncak perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2007 yang dihadiri Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
Sementara Kepala Lapas Nania Ambon, J. Tangkudung, mengatakan, "Opa Ucu" sapaan akrab Sapacoly, sebelumnya menjalani hukuman dua tahun penjara karena terlibat kasus pengibaran bendera RMS.
"Almarhum kembali masuk tahanan Lapas sejak November 2008 karena terlibat kasus yang sama, hanya saja kondisi kesehatanannya terganggu dan sering keluar masuk rumah sakit untuk pemeriksaan, dan belakangan diketahui mengalami gagal ginjal sehingga harus menjalani cuci darah sejak Juli 2010," katanya.
Selama menjalani hukuman, Sapacoly juga lebih banyak dititipkan di ruang kesehatan Lapas Nania yang dilengkapi fasilitas kesehatan ditambah tujuh orang perawat.
Mengingat kondisinya semakin kritis, kata Tangkudung, pihak keluarga memohon Sapacoly dibawa pulang ke rumahnya untuk mengikuti ibadah Minggu.
"Permintaan keluarga ini kami koordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku atasan langsung dan disetujui karena alasan pertimbangan kemanusiaan," katanya.
Sapakoly yang harus bebas 30 Juni 2019 belum pernah mendapat remisi, karena yang bersangkutan dalam menjalani masa hukumannya belum mencapai sepertiga dari masa hukuman 12 tahun penjara.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.