Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku akan meminta keterangan (menginterpelasi) Gubernur Karel Albert Ralahalu, bila tidak melakukan pergantian jabatan Direktur Utama PT. Maluku Energy, Samuel Samson.
"Samuel Samson sudah dilantik Presiden sebagai Duta Besar Serbia dan akan bertugas selama lima tahun, sehingga kalau tetap dipertahankan sebagai Dirut PT. ME maka itu dianggap ilegal," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Jumat.
Tujuan pembentukan perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini sebagai syarat untuk mendukung kegiatan penambangan gas alam cair di Blok Massela, yang terletak di perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ladang gas alam cair yang teletak di dasar laut dengan deposit sebanyak 1,6 juta matrik ton per tahun ini mulai dikelola tahun 2016 dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara khusus di daerah itu, maupun Provinsi Maluku secara umum.
Sehingga jabatan Dirut PT. ME, kata Richard, tidak bisa dirangkap oleh Samuel Samson yang dinilai tidak memiliki kapasitas karena latar belakang pendidikannya juga bukan dari bidang pertambangan.
"Kalau jabatan Dirut tetap dipertahankan, maka kami akan melakukan interpelasi dan meminta penjelasan Gubernur apa alasannya, dan rencana ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Senin, (20/9)," katanya.
Masih banyak figur yang bisa diuji kelayakannya menjadi calon Dirut PT. ME, sehingga Pemprov diminta membentuk sebuah tim seleksi independen untuk mencari orang yang patut dan layak.
Dia mencontohkan salah satu putera daerah Maluku yang memiliki kemampuan memimpin PT. ME bila diberikan kepercayaan, seperti Hendrik Lewerissa atau sejumlah figur lainnya, tapi harus melalui uji kelayakan dan kepatutan.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.