"Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu.
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift.
Situng sendiri berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.
Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki.
KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau "human error" dan tidak ada unsur sengaja atau curang.
Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah yang sudah dilakukan perbaikan.
Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.
Pewarta: Dewa Wiguna, M Arief IskandarEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.