Ternate (ANTARA) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 hijriah agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Malut, Idrus Assagaf di Ternate, Kamis, membenarkan surat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
Di mana, untuk jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 sampai 12.30 dan pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.
Menurutnya, surat edaran itu maka jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," ujarnya.
Dia menambahkan, sesuai jadwal bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00hingga 15.00 / waktu istirahat : 12.00 hingga 12.30, Hari Jumat : pukul 08.00 sampai 15.30 / waktu istirahat 11.30 sampai 12.30
Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 hingga 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 hingga 12.30, Hari Jumat : pukul 08.00 sampai 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 sampai 12.30
Pemprov Malut sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan
Kamis, 2 Mei 2019 18:35 WIB