Divisi Imigrasi Kementerian Hukum HAM Maluku akan menyelidiki dokumen tiga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang bekerja di sebuah perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Yamdena, Maluku Tenggara Barat.
"Satu dari tiga WNA ini dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan sudah dipulangkan ke negaranya, sedangkan dua yang lain harus diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Kepala Divisi Imigrasi, Kementerian Hukum HAM Maluku, Leo Ditri, di Ambon, Sabtu.
Pemeriksaan dokumen keimigasian merupakan program rutin yang dijalankan untuk mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk ke Indonesia, termasuk yang menggunakan Maluku sebagai tempat persinggahan ke negara lain.
Leo mengatakan, setiap orang yang masuk dan bekerja di Indonesia termasuk Provinsi Maluku harus mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Menurut dia, umumnya WNA di Maluku yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Thailand dan Myanmar, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan mutiara maupun sektor
kehutanan.
"Di Kabupaten Aru, misalnya, saat ini terdapat lebih dari 600 WNA asal Thailand dan Myanmar yang bekerja sebagai ABK," katanya.
Untuk meningkatkan kinerja pengawasan orang asing, Kemenkum HAM Maluku telah mengusulkan pembangunan dua kantor Imigrasi di Saumlaki, ibu kota Kabupaten MTB dan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
"Pembangunan dua kantor Imigrasi ini sangat strategis mengingat wilayah itu berbatasan langsung dengan negara lain. Kondisi geografis pulau-pulaunya yang terpencil pun mudah dijangkau," demikian Leo Ditri.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.