Ternate (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika(LPPOM) Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Maluku Utara (Malut) menilai, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setempat dibawah naungan Kementerian Agama belum diaktifkan.
"Memang, sesuai ketentuan, BPJPH diberikan kewenangan untuk terbitkan sertifikat halal, tetapi sejauh ini BPJPH belum aktif dalam pekerjaan di lapangan, bahkan hal-hal yang terpenting mereka masih berkoordinasi ke LPPOM," kata Auditor LPPOM Malut Fadlan Muin di Ternate, Selasa.
Meskipun sudah ditetapkan tidak lagi berhak menerbitkan sertifikat halal, namun LPPOM bersama MUI masih terus bekerja seperti biasanya, sekaligus memberikan pelatihan-pelatihan bagi pelaku UKM di wilayah Malut.
Dia menyatakan, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat halal bagi produk Makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan, karena sesuai amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal seluruh produk yang ada diindustri wajib bersertifikat halal.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa saat ini untuk sertifikat memang ada pada BPJPH yang mana dibawah Kemenag, namun hingga keputusan batas UU tersebut sudah pada ketentuan 60 hari, BPJPH belum juga aktif.
Fadlan mengaku bahwa pada penetapan di 17 Oktober 2019 lalu, namun hingga saat ini BPJPH Malut belum bisa beroperasi, karena dari lembaga tersebut belum siap dan belum memiliki auditor seperti yang ada pada LPPOM.
"Kami melihat BPJPH belum siap saja, kalau dari sisi administrasi dan auditor saja BPJPH masih bergantung pada LPPOM dan LPPOM masih berikan pelatihan bagi BPJPH, dan MUI tetap masih pemberi fatwa," katanya.
Dia menambahkan, banyak kendala yang saat ini dihadapi BPJPH, tetapi, dengan begitu LPPOM tetap berjalan seperti biasa, selain itu BPJPH juga belum pernah melakukan sosialisasi sehingga BPJPH masih bergantung pada LPPOM dan MUI untuk saat ini.
BPJPH Malut belum diaktifkan
Selasa, 22 Oktober 2019 8:51 WIB