Pemuka adat Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Gerard Kafiar menyatakan dukungannya pada operasional televisi lokal Byak TV guna mengangkat berbagai ragam informasi kemasyarakatan dan pembangunan di daerah ini. Ia mengatakan di Biak, Senin, pemberian rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) beberapa hari lalu sebagai langkah positif bagi keberadaan televisi lokal Byak TV. "Melalui tayangan siaran Byak TV masyarakat dapat mengikuti berbagai informasi menyangkut kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang sedang berlangsung," katanya menambahkan. Ia mengharapkan, setelah izin siaran Byak TV diberikan, pihak pengelola siaran televisi lokal milik Pemkab itu lebih banyak turun ke masyarakat sehingga bisa mengangkat berbagai persoalan pembangunan dihadapi masyarakat pada sejumlah kampung dan distrik. Melalui siaran informasi Byak TV, lanjut Kafiar, diharapkan akan menjadi bahan masukan bagi pengambil kebijakan dan Pemkab Biak untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. "?Dewan adat sangat memberikan penghargaan atas operasional Byak TV, kemasan informasi beritanya diharapkan mengangkat berbagai budaya Biak di kampung-kampung," ujarnya. Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Biak Simon Rumpaisum SH mengakui, kalangan pemuda Biak sangat mendukung operasional siaran televisi Byak TV sebagai salah satu sarana penyampaian berbagai informasi yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor. Ia mengharapkan, untuk membantu operasional siaran Byak TV diharapkan pihak manajemen televisi Byak dapat merekrut tenaga pemuda untuk dipekerjakan menjadi bagian operasional TV Byak di Kabupaten Biak Numfor. "Berbagai potensi bakat dan keahlian dimiliki pemuda Biak harus dimanfaatkan manajemen Byak TV untuk diakomodasikan dalam perekrutan tenaga reporter, administrasi dan lain sebagainya," harap Ketua KNPI Biak Simon Rumpaisum. Pada Sabtu (16/10) Ketua KPID Papua Jack Saububer S.Kom menyerahkan rekomendasi izin operasional siaran Byak TV kepada Pemkab Biak yang diterima Sekda Johanis Than.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026