Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tiga tersangka pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dilakukan secara berencana.
"Ketiga tersangka itu, yakni ZH (41) JF (42) dan RF (29) merupakan warga Kota Medan," kata Martuani, dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu.
Pasal yang dilanggar, katanya, adalah Pasal 340 sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e, 2e KUH-Pidana.
"Ketiga tersangka tersebut juga melanggar Pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar jenderal bintang dua itu.
Ia menyebutkan, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Jamaluddin, terlebih dahulu telah direncanakan oleh ketika tersangka.
Bahkan, otak pelaku pembunuhan terhadap korban itu, tidak lain adalah tersangka ZH (isteri korban Jamaluddin).
"Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," katanya.
Martuani menjelaskan, akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan ZH.Maka tersangka ZH meminta bantuan kepada tersangka JF dan RF untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.
"Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.
Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.