Pemilik stasiun radio Duta Musik Serasi (DMS) Ambon, Erick Maahaly membantah dirinya menerima anggaran peliputan Sail Banda 2010 senilai Rp10 juta dari Dinas Informasi dan Komunikasi.
"Saya sudah mengecek seluruh karyawan maupun wartawan DMS, dan tidak satu pun dari mereka yang menerima dana dimaksud," kata Erick di Ambon, Jumat.
Ada tiga radio swasta yang didaftar Pokja wartawan peliput Sail Banda 2010 dan disetujui Dinas Infokom Maluku untuk mendapatkan bantuan anggaran Rp10 juta per media, tapi dua radio di antaranya, DMS dan Rock FM, tidak pernah mendapat kucuran dana tersebut.
Menurut Erick, kegiatan penyiaran radionya untuk mensukseskan event internasional Sail Banda merupakan tanggung jawab moril wartawan dan tidak mengharapkan imbalan apa pun dari Pemprov, Dinas Infokom atau Pokja wartawan.
Namun jika memang sudah diakomodir sebagai media yang turut mendapatkan bantuan dana peliputan, katanya, seharusnya bantuan dana itu diberikan, bukan didiamkan tanpa ada penjelasan resmi.
"Yang kami dengar, nama radio DMS juga termasuk sebagai media penerima bantuan, tapi tidak ada realisasi dan anehnya ada oknum tertentu yang memalsukan tanda tangan pemilik radio sebagai tanda DMS sudah menerima dana bantuan," katanya menandaskan.
Ironisnya lagi, ada radio swasta yang berkedudukan di Jakarta dan tidak memiliki stasiun di Kota Ambon, tapi ikut menerima kucuran dana bantuan peliputan Sail Banda dari Pokja senilai Rp10 juta.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw berencana memanggil Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi untuk memberikan penjelasan resmi menyangkut masalah itu lewat kegiatan rapat dengar pendapat.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban Kadis Infokom terhadap berbagai kejanggalan seperti ini dan kalau terindikasi terjadi ketidakberesan, maka komisi akan merekomendasikan masalah ini ke kejaksaan untuk diproses," katanya.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.