Ambon (ANTARA) - Jajaran kepolisian di Polres Maluku Tengah mewajibkan setiap pemilik maupun penjual minuman keras tradisional jenis sopi yang tertangkap saat dilakukan razia diwajibkan membuat surat pernyataan.
"Selain diberikan pembinaan oleh personel kepolisian, para pemilik atau penjual miras wajib membuat surat pernyataan di atas meterai, sebab perbuatan mereka ada sanksi hukumnya," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras, kemudian mereka diberikan pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai.
Menurut dia, jajarannya terus melakukan kegiatan razia peredaran miras hingga saat ini dan pada Rabu, (28/4) berhasil disita 855 liter miras tradisional jenis sopi di Kecamatan Waipia maupun Kecamatan Teluk Elpaputih.
Razia miras selama bulan suci Ramadhan ini dilakukan personel Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah.
Ratusan liter miras yang disita itu dikemas pemiliknya di dalam jerigen dan kantong plastik bening untuk diedarkan kepada warga yang hendak membeli.
Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolres Maluku Tengah untuk selanjutnya dimusnahkan.
Polres Maluku Tengah wajibkan pemilik miras buat surat pernyataan
Kamis, 29 April 2021 19:04 WIB