Walikota Tual Non Aktif MM Tamher disambut pendukungnya usai dituntut dua tahun penjara oleh jaksa saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku, Rabu (11/3). JPU menyatakan terdakwa yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi anggota DPRD Malra sejak tahun 2002-2003 secara bersama-sama dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan/Asf/nz/15.